BAB 1. PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada era globalisasi ini, perkembangan teknologi internet sudah mencapai kemajuan yang sangat pesat. Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan telah berkembang kepada pemakaian aplikasi internet di lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk kesejahteraan masyarakat, yang berdampak dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut dan dalam rangka memanfaatkan perkembangan teknologi, maka Kementerian Sekretariat Negara telah mulai melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik atau e-procurement sejak tahun 2009.
E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demikian definisi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010.
Sementara pengertian Transaksi Elektronik yang tertulis dalam dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik yang diundangkan pada tanggal 21 April 2008, adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya yang berhubungan dengan komputer.
Pengadaan secara elektronik atau e-procurement tersebut diperlukan agar Pengadaan Barang/Jasa yang diselenggarakan Pemerintah dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Dengan demikian ketersediaan barang/jasa dapat diperoleh dengan harga dan kualitas terbaik, proses administrasi yang lebih mudah dan cepat, serta dengan biaya yang lebih rendah, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan permasalahan yang terdapat pada latar
belakang diatas, maka pada laporan ilmiah ini terdapat masalah sebagai berikut:
1.
Apa itu e-procurement ?
2.
Bagaimana tata
cara pengadaan barang/jasa melalui e-procurement ?
3.
Apa saja kendala yang ada pada e-procurement ?
1.3
Tujuan
Tujuan
Penulisan ini dimaksudkan untuk para pembaca mengetahui bagaimana tata cara pengadaan barang/jasa
melalui e-procurement.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi E-procurement
E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demikian definisi yang tercantum
dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010.
Sementara pengertian Transaksi
Elektronik yang tertulis dalam dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transasksi Elektronik yang diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
Pengadaan secara elektronik atau e-procurement
tersebut diperlukan agar pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah
dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat meningkatkan dan menjamin
terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam
pembelanjaan uang negara. Dengan demikian ketersediaan barang/jasa dapat
diperoleh dengan harga dan kualitas terbaik, proses administrasi yang lebih
mudah dan cepat, serta dengan biaya yang lebih rendah, sehingga akan berdampak
pada peningkatan pelayanan masyarakat
Secara spesifik, dalam pasal 107
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dijelaskan bahwa pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik bertujuan untuk:
- Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas;
- Meningkatkan
akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
- Memperbaiki
tingkat efisiensi proses pengadaan;
- Mendukung
proses monitoring dan audit; dan
- Memenuhi
kebutuhan akses informasi yang real time.
Hal tersebut sejalan dengan upaya Percepatan Pemberantasan
Korupsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan secara spesifik
Presiden RI melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2004, telah
menginstruksikan secara tegas kepada (1) Para Menteri Kabinet Indonesia
Bersatu, (2) Jaksa Agung Republik Indonesia, (3) Panglima Tentara Nasional
Indonesia, (4) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, (5) Para Kepala
Lembaga Pemerintah Non Departemen, (6) Para Gubernur, dan (7) Para Bupati dan
Walikota: Untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara konsisten untuk mencegah berbagai macam
kebocoran dan pemborosan penggunaan keuangan ancer, baik yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Perlu pula dijelaskan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan
pada tanggal 6 Agustus 2010, maka Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dinyatakan tidak
berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 2011, dan diganti dengan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010. .
Beberapa istilah yang perlu diketahui terkait dengan e-procurement.
- Layanan
Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit
kerja Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
(K/L/D/I) yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik.
- E-Tendering adalah tata cara pemilihan
Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh
semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara
elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang
telah ditentukan.
- Katalog
elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang
memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
- E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa
melalui sistem katalog elektronik.
- Portal
Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang
terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang
dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah aplikasi e-procurement yang
dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah
seluruh Indonesia.
2.2
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
melalui E-Procurement
Menurut
Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, pengadaan barang/jasa dikelompokkan
menjadi 8 kelompok, yaitu :
- Pengadaan
barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi.
- Pengadaan
barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi.
- Pengadaan
pekerjaan konstruksi dengan pascakualifikasi.
- Pengadaan
pekerjaan konstruksi dengan prakualifikasi.
- Pengadaan
jasa konsultasi badan usaha dengan prakualifikasi satu sampul.
- Pengadaan
jasa konsultasi badan usaha dengan prakualifikasi dua sampul.
- Pengadaan
jasa lainnya dengan pascakualifikasi.
- Pengadaan
jasa lainnya dengan prakualifikasi.
Secara umum dan ringkas, pengadaan barang/jasa secara
elektronik dapat diuraikan sebagai berikut :
- Panitia
Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) mengisi formulir isian pendaftaran yang telah
diisi lengkap, menyampaikan formulir tersebut kepada admin agency LPSE
guna mendapatkan user ID dan password yang akan dipergunakan untuk
mengakses aplikasi SPSE.
- Panitia
membuat jadwal pelelangan dan menyusun dokumen pengadaan untuk disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- PPK
menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Pengumuman
dilakukan melalui website instansi yang akan mengadakan pelelangan
barang/jasa, aplikasi SPSE, dan portal pengadaan nasional. Pengumuman
tersebut disertai dengan dokumen pengadaan yang telah di-upload
oleh panitia.
- Pendaftaran
pelelangan dilakukan secara elektronik (online) pada aplikasi SPSE,
dan sebelumnya telah melakukan registrasi dan verifikasi dokumen
perusahaan ke kantor LPSE untuk mendapatkan user ID dan password.
- Penjelasan
pekerjaan (aanwijzing) yang berupa forum tanya jawab dilakukan
melalui komuniksi online melalui aplikasi SPSE. Rekaman komunikasi
online/tanya jawab tersebut tertuang dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
- Perubahan
dokumen pengadaan (adendum) dapat di-download oleh peserta
pengadaan melalui aplikasi SPSE.
- Dokumen
penawaran yang sampaikan berbentuk dokumen elektronik yang disandikan (encrypt)
dan dikirim (upload) melalui aplikasi SPSE dan dibuka (decrypt)
secara elektronik.
- Berita
acara evaluasi penawaran dapat di-download oleh peserta pengadaan melalui
aplikasi SPSE.
- Berita
Acara Hasil Pelelangan dapat di-download oleh peserta pengadaan melalui
aplikasi SPSE.
- Pengumuman
pemenang lelang diumumkan pada aplikasi SPSE dan website instansi yang
mengadakan pelelangan barang/jasa, serta dikirimkan juga melalui e-mail
kepada seluruh peserta lelang.
- Sanggah
hasil lelang (jika ada) dilakukan dengan cara berkomunikasi online atau
mengirim file sanggahan melalui aplikasi SPSE sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan.
Penerapan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement
di Kementerian Sekretariat Negara
Pelaksanaan e-procurement di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, hingga saat ini masih menggunakan
aplikasi SPSE yang dikelola oleh Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Kementerian Keuangan. Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU)
antara Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan dengan Kepala Biro Dukungan
Informatika (sekarang Asisten Deputi Dukungan Data Kebijakan dan Informatika)
yang ditandatangani pada 19 Juli 2010.
Tujuan dari kerjasama tersebut
adalah untuk kelancaran proses pengadaan barang/jasa secara efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel pada Kementerian Sekretariat Negara, dengan
memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, serta menggunakan
aplikasi SPSE yang dikelola oleh Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Kementerian Keuangan.
Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman tersebut adalah :
Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman tersebut adalah :
- Penyiapan
admin agency sebagai perwakilan Pusat LPSE Kementerian Keuangan
dalam penggunaan aplikasi SPSE.
- Peningkatan
kemampuan dan keterampilan personil Asisten Deputi Dukungan Data Kebijakan
dan Informatika Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan LPSE.
- Bantuan
teknis dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan penerapan
LPSE pada Asisten Deputi Dukungan Data Kebijakan dan Informatika
Kementerian Sekretariat Negara.
- Bimbingan
teknis dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan kepada personil Asisten Deputi
Dukungan Data Kebijakan dan Informatika Kementerian Sekretariat Negara
berupa pendidikan dan pelatihan serta pertukaran informasi.
- Sosialisasi
sistem LPSE kepada personil Asisten Deputi Dukungan Data Kebijakan dan
Informatika Kementerian Sekretariat Negara.
Pada saat ini, Tim E-procurement
Kementerian Sekretariat Negara berada pada unit kerja Asisten Deputi Dukungan
Data Kebijakan dan Informatika. Untuk mensosialisasikan e-procurement di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Tim E-procurement Kementerian
Sekretariat Negara yang telah dilatih oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan,
telah menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi kepada satuan
organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Satuan
organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang ingin
mendapatkan bimtek e-procurement dapat mengirimkan undangan atau surat
permintaan bimtek kepada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan atau Asisten Deputi
Dukungan Data Kebijakan dan Informatika.
Bimtek tersebut sangat diperlukan
oleh para pelaksana pengadaan barang/jasa dalam menjalankan tugasnya. Hal ini
terkait dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 131 Perpres No. 54 Tahun 2010,
yang menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi (K/L/D/I) wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara
elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran
2012.
Sejauh ini, pelaksanaan e-procurement
di Kementerian Sekretariat Negara telah dirasakan manfaatnya, terutama oleh Tim
Pengadaan Barang/Jasa serta pejabat lain yang terkait, karena:
- Proses
pengadaan barang/jasa menjadi lebih mudah;
- Menghemat
biaya administrasi pengadaan, serta biaya penggunaan bahan habis
pakai;
- Mempercepat
proses pengadaan barang/jasa;
- Mendapatkan
harga dan produk barang/jasa yang lebih kompetitif dengan semakin
banyaknya peserta yang mendaftarkan diri mengikuti pelelangan;
- Meningkatkan
transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Perbedaan antara proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa
secara manual dan elektronik.
No.
|
Tahapan
|
Manual
|
Elektronik
|
1.
|
Pembuatan user ID dan password untuk Panitia Pengadaan
Barang/Jasa (PPBJ)
|
Tidak Ada
|
Panitia PBJ mengajukan pembuatan user ID dan password
kepada admin agency
|
2.
|
Penyusunan jadwal dan Dokumen Pengadaan
|
Jadwal yang telah disusun oleh PPBJ disampaikan kepada
PPK, Dokumen Pengadaan juga disampaikan kepada PPK untuk ditandatangani PPK
|
Jadwal dan Dokumen Pengadaan yang telah disusun oleh PPBJ,
disampaikan kepada PPK agar disetujui PPK, melalui komunikasi online
|
3.
|
Penetapan HPS
|
Dilakukan oleh PPBJ
|
Dilakukan oleh PPK
|
4.
|
Pengumuman Pelelangan
|
Melalui website instansi dan media cetak
|
Melalui website instansi, aplikasi SPSE, dan Portal
Pengadaan Nasional
|
5.
|
Pendaftaran Lelang dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
oleh peserta lelang
|
Datang langsung (tatap muka)
|
Pendaftaran melalui aplikasi SPSE
Dokumen Pengadaan dapat di-download melalui aplikasi SPSE
|
6.
|
Penjelasan pekerjaan dan Pengambilan Berita Acara
|
Datang langsung (tatap muka)
|
Melalui komunikasi/ance jawab online pada aplikasi SPSE.
Berita Acara aanwijzing dapat di-download melalui website
instansi dan aplikasi SPSE
|
7.
|
Pengambilan Perubahan Dokumen Pengadaan/Adendum (jika ada)
oleh peserta lelang
|
Datang langsung (tatap muka)
|
Dapat di-download melalui aplikasi SPSE
|
8.
|
Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
|
Datang langsung (tatap muka)
|
Berbentuk dokumen elektronik yang disandikan (encrypt) dan
dikirim (upload) melalui aplikasi SPSE dan dibuka (decrypt) secara elektronik
|
9.
|
Pengambilan Berita Acara Evaluasi Penawaran oleh peserta
lelang
|
Datang langsung (tatap muka)
|
Dapat di-download melalui website instansi dan aplikasi
SPSE
|
10.
|
Pengambilan Berita Acara Hasil Pelelangan oleh peserta
lelang
|
Datang langsung (tatap muka)
|
Dapat di-download melalui website instansi dan aplikasi
SPSE
|
11.
|
Pengumuman Pemenang Lelang
|
Media pengumuman kantor serta dikirimkan juga melalui faks
kepada seluruh peserta lelang
|
Melalui website instansi dan aplikasi SPSE serta
dikirimkan juga melalui e-mail kepada seluruh peserta lelang
|
12.
|
Sanggah Hasil Lelang
|
Datang langsung (tatap muka) atau surat menyurat
|
Melalui komunikasi online atau mengirim file sanggahan
melalui aplikasi SPSE
|
2.3 Kendala yang Dihadapi
Adapun kendala yang sering dijumpai
selama proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kementerian
Sekretariat Negara antara lain :
- Sebagian
panitia pelaksana pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara masih belum terbiasa melakukan pelelangan secara elektronik (e-procurement)
dan masih kurang dalam menggunakan aplikasi SPSE.
- Sebagian
panitia pelaksana pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara masih mempertanyakan keamanan data yang tersimpan dalam
aplikasi SPSE tersebut.
Bab III
KESIMPULAN DAN SARAN
1.1
Kesimpulan
1. Dengan menggunakan system pengadaan
barang/jasa secara elektronik memiliki banyak manfaat, seperti mengurangi biaya
administrasi, mempersingkat waktu.
2. Pengadaan barang secara elektronik
juga dapat mengurangi korupsi yang terjadi serta mencegah terjadinya kecurangan
lainnya.
1.2
Saran
Untuk mengatasi kendala yang
dihadapi, perlu dilakukan :
1.
Sosialisasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara
elektronik (e-procurement) untuk lebih meyakinkan para pelaksana
pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
2. Bimtek atau diklat perlu
diselenggarakan secara berkala agar semakin banyak pelaksana pengadaan
barang/jasa yang lebih terampil dalam menggunakan aplikasi SPSE tersebut.
No comments:
Post a Comment