Untuk menjalankan
suatu komputer dibutuhkan perangkat lunak yang dinamakan Software. Software
adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data
elektronik tersebut dapat berupa program atau instruksi yang dapat menjalankan
suatu perintah.
Peranan Software
sangatlah penting dalam komputer. Di Indonesia jenis software sangat
bervariasi. Dari yang asli hingga palsu, dari yang di punggut biaya hingga
tanpa biaya sepersenpun. Menurut Businnes Software Alliance (BSA), Pembajakan
adalah penyalinan atau penyebaran yang di lakukan secara tidak sah atas piranti
lunak yang dilindungi oleh undang – undang. Jadi Pembajakan Software adalah
setiap bentuk perbanyakan dan pemakaian software tanpa melalui ijin atau di
luar dari yang telah di atur oleh Undang – Undang Hak Cipta. Berdasarkan
laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data
Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia
adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software
Jenis Pembajakan Software
-
End user piracy.
Adalah proses menggandakan perangkat lunak
yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki lisensi untuk menggandakannya.
Contohnya jika kita memiliki perangkat
lunak dengan lisensi penggunaan hanya untuk satu Komputer, maka inilah yang
disebut dengan end user copying. Walaupun kita telah membeli perangkat lunak
asli, namun jika lisensi perangkat lunak tersebut hanya disyaratkan bagi satu
Komputer, dan kita mengcopy perangkat tersebut menjadi beberapa banyak. Maka
hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan dan melanggar hukum.
-
Harddisk loading.
Hal ini terjadi ketika sebuah komputer yang
telah terjual kepada pengguna yang telah
instal perangkat lunak secara tidak sah (tanpa lisensi) terlebih dahulu.
Karena tanpa lisensi, maka pengguna tidak mendapatkan media pendukung (CD),
buku manual atau dokumen lain yang berhubungan dengan perangkat lunak yang
diinstal tersebut. Kejadian hard-disk loading ini sering dijumpai dalam
penjualan paket Komputer pada beberapa tahun silam, di mana hampir setiap
pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli personal
computer (PC).
-
Mischanneling software
Pembelian perangkat lunak dalam jumlah yang
besar akan memberikan harga khusus kepada pembelinya. Seperti contohnya: Sebuah
institusi yang membutuhkan sejumlah perangkat lunak untuk laboratorium
komputer, dan istitusi tersebut membeli sejumlah perangkat komputer dalam
jumlah yang cukup besar. Maka pihak produsen akan memberikan harga khusus.
Namun, jika perangkat lunak (yang di beli dengan harga khusus tersebut) di jual
ke pihak lain. Maka hal ini yang di maksud dengan Mischanneling Software
-
Softlifting
Jika suatu perangkat yang memiliki lisensi
untuk di gunakan maksimal sebanyak 5 komputer. Namun, kita melakukan pembajakan
agar software tersebut dapat di gunakan oleh lebih dari batas yang di berikan
(5 komputer)
-
Pemalsuan
Penggandaan perangkat lunak dalam skala
besar, baik media atau pun kemasannya di gandakan secara tidak sah dan di jual
untuk memperoleh keuntungan pribadi.
-
Downloading Ilegal
Suatu proses mendownload program komputer
yang berasal dari internet. Memang terdapat Hak Cipta yang melindungi ekspresi
fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain
tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi. Akan tetapi untuk saat ini
sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk
menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Beberapa peraturan yang melindungi Hak
Cipta
-
UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 30 = “Hak Cipta atas ciptaan
Software (Program Komputer) mendapatkan perlindungan selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan” Hal ini berarti, jika kita mengunakan software bajakan
dalam masa waktu perlindungan 50 tahun tersebut, maka kita bisa dikenakan
tindakan pidana
-
Menurut BAB XIII Tentang Ketentuan Pidana Pasal 72 : (3) dikatakan :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00
(lima ratus juta rupiah).
Pembajakan
software sudah tidak asing lagi pada saat ini. Mengapa terjadi pembajakan ? Ada
beberapa jawaban yang diberikan oleh beberapa responden. Ada yang mengatakan
kalau cari yang asli sulit, ada yang mengatakan barang yang asli terlalu mahal
atau ada yang mengatakan super mahal. Tapi pada umumnya mengatakan bahwa barang
yang asli itu mahal.
Bagaimanakah
caranya agar tidak terjadi pembajakan atau paling tidak pembajakan dapat
berkurang ?
Ini
mungkin merupakan suatu solusi yang dapat mengurangi pembajakan pada saat ini. Kita
dapat menghindari penggunaan Software ilegal yaitu dengan beralih ke penggunaan
software open source (terbuka). Sebagaimana diketahui, Presiden Brazil Luiz
Inacio Lula da Silva mencanangkan negaranya untuk menggunakan software open
source agar dapat menghemat penggunaan uang negara (Kadiman K, Kompas 6/6/09).
Keuntungan lainnya
dengan penggunaan software open source adalah melatih kita agar bisa menjadi
seorang programer, karena software open source, source codenya terbuka dan
bebas untuk dimodifikasi, dan dikembangkan oleh siapapun. Hal ini tentu berbeda
jika kita hanya menggunakan software proprietary (tertutup) sehingga hanya
membuat kita sebagai pengguna saja. Bahkan sekarang sudah mulai banyak juga
perusahaan yang menggunakan software open source sebagai operating system yang
di pakai oleh para karyawannya untuk bekerja sehari-hari di perusahaan. Mereka
menggunakan software open source dengan pertimbangan karena dapat menghemat
uang perusahaan dalam penggunaan os-nya. Jika menurut kebanyakan orang software
yang asli harganya terlalu mahal maka menurut saya inilah solusinya dengan
beralih menggunakan software open source kita dapat menghemat biaya untuk
membeli software yang asli dan membantu mengurangi pembajakan yang ada.
Menurut saya pada
kasus pembajakan software yang terjadi saat ini,kita dapat memperkecil
pembajakan software dengan kita menggunakan software-software yang open
source(gratis) sehingga kitapun tidak merugikan orang yang telah menciptakan
software tersebut.
No comments:
Post a Comment