Wednesday, March 13, 2013

Pembajakan Software



Untuk menjalankan suatu komputer dibutuhkan perangkat lunak yang dinamakan Software. Software adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik tersebut dapat berupa program atau instruksi yang dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan Software sangatlah penting dalam komputer. Di Indonesia jenis software sangat bervariasi. Dari yang asli hingga palsu, dari yang di punggut biaya hingga tanpa biaya sepersenpun. Menurut Businnes Software Alliance (BSA), Pembajakan adalah penyalinan atau penyebaran yang di lakukan secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi oleh undang – undang. Jadi Pembajakan Software adalah setiap bentuk perbanyakan dan pemakaian software tanpa melalui ijin atau di luar dari yang telah di atur oleh Undang – Undang Hak Cipta. Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software
Jenis Pembajakan Software
-        End user piracy.
Adalah proses menggandakan perangkat lunak yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki lisensi untuk menggandakannya.
Contohnya jika kita memiliki perangkat lunak dengan lisensi penggunaan hanya untuk satu Komputer, maka inilah yang disebut dengan end user copying. Walaupun kita telah membeli perangkat lunak asli, namun jika lisensi perangkat lunak tersebut hanya disyaratkan bagi satu Komputer, dan kita mengcopy perangkat tersebut menjadi beberapa banyak. Maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan dan melanggar hukum.
-        Harddisk loading.
Hal ini terjadi ketika sebuah komputer yang telah terjual kepada pengguna yang telah  instal perangkat lunak secara tidak sah (tanpa lisensi) terlebih dahulu. Karena tanpa lisensi, maka pengguna tidak mendapatkan media pendukung (CD), buku manual atau dokumen lain yang berhubungan dengan perangkat lunak yang diinstal tersebut. Kejadian hard-disk loading ini sering dijumpai dalam penjualan paket Komputer pada beberapa tahun silam, di mana hampir setiap pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli personal computer (PC).
-        Mischanneling software
Pembelian perangkat lunak dalam jumlah yang besar akan memberikan harga khusus kepada pembelinya. Seperti contohnya: Sebuah institusi yang membutuhkan sejumlah perangkat lunak untuk laboratorium komputer, dan istitusi tersebut membeli sejumlah perangkat komputer dalam jumlah yang cukup besar. Maka pihak produsen akan memberikan harga khusus. Namun, jika perangkat lunak (yang di beli dengan harga khusus tersebut) di jual ke pihak lain. Maka hal ini yang di maksud dengan Mischanneling Software
-        Softlifting
Jika suatu perangkat yang memiliki lisensi untuk di gunakan maksimal sebanyak 5 komputer. Namun, kita melakukan pembajakan agar software tersebut dapat di gunakan oleh lebih dari batas yang di berikan (5 komputer)
-        Pemalsuan
Penggandaan perangkat lunak dalam skala besar, baik media atau pun kemasannya di gandakan secara tidak sah dan di jual untuk memperoleh keuntungan pribadi.
-        Downloading Ilegal
Suatu proses mendownload program komputer yang berasal dari internet. Memang terdapat Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi. Akan tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Beberapa peraturan yang melindungi Hak Cipta
-        UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 30 = “Hak Cipta atas ciptaan Software (Program Komputer) mendapatkan perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan” Hal ini berarti, jika kita mengunakan software bajakan dalam masa waktu perlindungan 50 tahun tersebut, maka kita bisa dikenakan tindakan pidana
-        Menurut BAB XIII Tentang Ketentuan Pidana Pasal 72 : (3) dikatakan : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
                Pembajakan software sudah tidak asing lagi pada saat ini. Mengapa terjadi pembajakan ? Ada beberapa jawaban yang diberikan oleh beberapa responden. Ada yang mengatakan kalau cari yang asli sulit, ada yang mengatakan barang yang asli terlalu mahal atau ada yang mengatakan super mahal. Tapi pada umumnya mengatakan bahwa barang yang asli itu mahal.
                Bagaimanakah caranya agar tidak terjadi pembajakan atau paling tidak pembajakan dapat berkurang ?
                Ini mungkin merupakan suatu solusi yang dapat mengurangi pembajakan pada saat ini. Kita dapat menghindari penggunaan Software ilegal yaitu dengan beralih ke penggunaan software open source (terbuka). Sebagaimana diketahui, Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva mencanangkan negaranya untuk menggunakan software open source agar dapat menghemat penggunaan uang negara (Kadiman K, Kompas 6/6/09).
Keuntungan lainnya dengan penggunaan software open source adalah melatih kita agar bisa menjadi seorang programer, karena software open source, source codenya terbuka dan bebas untuk dimodifikasi, dan dikembangkan oleh siapapun. Hal ini tentu berbeda jika kita hanya menggunakan software proprietary (tertutup) sehingga hanya membuat kita sebagai pengguna saja. Bahkan sekarang sudah mulai banyak juga perusahaan yang menggunakan software open source sebagai operating system yang di pakai oleh para karyawannya untuk bekerja sehari-hari di perusahaan. Mereka menggunakan software open source dengan pertimbangan karena dapat menghemat uang perusahaan dalam penggunaan os-nya. Jika menurut kebanyakan orang software yang asli harganya terlalu mahal maka menurut saya inilah solusinya dengan beralih menggunakan software open source kita dapat menghemat biaya untuk membeli software yang asli dan membantu mengurangi pembajakan yang ada.
Menurut saya pada kasus pembajakan software yang terjadi saat ini,kita dapat memperkecil pembajakan software dengan kita menggunakan software-software yang open source(gratis) sehingga kitapun tidak merugikan orang yang telah menciptakan software tersebut.

No comments:

Post a Comment